Berakar Pada Tradisi Bervisi Modern
Namanya belakangan semakin santer dibicarakan, ketika Rais Aam Syuriah PBNU KH Sahal Mahfudz lewat Qarar Syuriah tanggal 16 Mei 2004 di Rembang Jawa Tengah lalu menunjuknya sebagai pelaksana harian (PLH) PBNU menggantikan KH Hasyim Muzadi yang sementara non aktif karena menjadi kandidat capres PDIP.
Menurut sebuah sumber di Syuriah, kenapa yang ditunjuk sebagai PLH bukan dari jajaran Tanfidzyah, karena untuk mengemban peran Ketum PBNU, minimal harus memenuhi dua syarat: Pertama secara politik netral, bukan partisan. Kedua, memiliki kapasitas keilmuan agama. Ia harus mampu menjadi jubir NU sebagai Organisasi Keulamaan terbesar. Masdar, kata sumber itu, memenuhi kedua syarat yang dimaksud.
Keputusan ini tentu saja menyimpan “bola panas” baik untuk dirinya dan untuk NU secara institusi. Mau kemana arah NU dalam pilpres ketika itu, adalah pilihan sulit. Tarik menarik kepentingan baik ditubuh NU sendiri maupun dengan kekuatan politik di luar NU menjadikan NU dalam posisi dilematis. Namun, dengan ketenangan dan nalar kepemimpinannya tokoh yang terkenal dengan dua bukunya Agama Keadilan, Risalah Zakat [Pajak] Dalam Islam (1991), dan Islam dan Hak-Hak Reproduksi Wanita (1996) sanggup melewati masa transisi itu sehingga dalam pemilu pilpres pertama dan kedua NU secara institusi tetap netral.
Masdar yang ketika itu menjabat Wakil Katib Syuriah PBNU, mengakui serba dilematis, tapi keiginan untuk membangun kembali NU sebagai kekuatan moral bangsa, bukan sebagai kekuatan politik menjadi “mainstrem” gerakannya, karena NU adalah organisasi keulamaan yang kekuatan intinya pada otoritas moral. Keinginan dan semangat itulah yang membuatnya tetap konsisten menjaga “track” NU sesuai mandatnya untuk tidak dijadikan “kendaraan politik” sesaat. Tetapi, dalam situasi dilematis itu Masdar pun mengakui gamang dalam menghadapi pilihan-pilihan kebijakan ditengan situasi genting itu, dan yang terpenting, kata Masdar adalah bagaimana NU secara institusi selamat dari tarik menarik kekuatan politik dan tetap bersikap netral.
Keberhasilan mengawal NU pada masa transisi tersebut menjadi investasi bagi Masdar untuk dicalonkan sebagai ketua umum PBNU kelak, setidaknya ada suara di bawah yang menginginkan perubahan menginginkan dirinya menjabat ketua umum PBNU. Hal itu bukan semata-mata instan, tetapi tokoh yang terkenal sebagai sosok lokomotif pembaharu dalam tubuh NU ini sebelumnya dikenal kritis, analitis, progresif, dan kadang kala mengagetkan.
Miliki “Trah” Kyai
Masdar lahir dari ibunda Hj. Hasanah, di dusun Jombor, Cipete, Cilongok, Purwokerto%, tahun 1954. Ayahandanya, Mas’udi bin Abdurrahman, adalah seorang kyai masyarakat melalui kegiatan ta’lim dari kampung ke kampung. Sampai dengan kakeknya, Kyai Abdurrahman, Jombor dikenal dengan pesantren salafnya yang telah dirintis oleh moyangnya, Mbah Abdussomad yang makamnya sampai sekarang masih selalu diziarahi oleh masyarakat Islam Banyumas.
Tamat sekolah Dasar yang diselesaikannya selama 5 tahun, Masdar langsung dikirim ayahnya ke Pesantren salaf di Tegalrejo, Magelang, di bawah asuhan Mbah Kyai Khudlori. Tiga tahun di Tegalrejo, Masdar telah menamatkan dan menghafalkan Alfiyah Ibnu Aqil. Selanjutnya pindah ke Pesantren Krapyak, Yogyakarta berguru kepada Mbah Kyai Ali Maksoem, Rois Am PBNU tahun 1988 – 1999. Meskipun dari Tegalrejo baru menyelesaikan pendidikan setara dengan klas 3 Tsanawiyah, di Krapyak Masdar langsung diterima di kelas 3 Aliyah.
Tahun 1970, selesai Aliyah, Masdar dinasehati oleh Mbah Ali untuk tidak langsung ke IAIN, melainkan untuk ngajar dan menjadi asisten pribadi Kyai terutama dalam tugas-tugas beliau sebagai dosen luar biasa IAIN Sunan Kalijaga. “Saya sering ditugasi oleh beliau untuk membacakan skripsi calon-calon sarjana IAIN dan membuat pertanyaan-pertanyaan yang relevan untuk diujikan”, katanya. Dalam kapasitasnya sebagai aspri inilah Masdar memperoleh kesempatan langka untuk memanfaatkan perpustakaan pribadi Mbah Ali yang berisi kitab-kitab pilihan baik yang salaf (klasik) maupun yang kholaf (modern).
Tahun 1972, sambil tetap tinggal dan mengajar di Pesantren Krapyak, Masdar melanjutkan studi di Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, jurusan Tafsir-Hadits. Di masjid Jami’ IAIN, Masdar sempat menggelar tradisi baru pengajian kitab kuning dengan mem-balah (mengajar) Alfiyah untuk kalangan mahasiswa.
Berbagai seminar ilmiyah telah diikutinya sebagai pembicara mewakili sudut pandang Islam, baik dalam maupun luar negeri. Antara lain, di Manila dan Mindanau (Philipina) di Kuala Lumpur (Malaysia), di Singapura, di Kairo (Mesir), Sidney (Australia), Belanda dan Denmark. Pernah mengadakan kunjungan di pusat-psat keagamaan di Amerika selama 5 pekan, tahun 1986.
Berbagai karya ilmiyah berupa makalah, artikel dan juga buku telah berhasil diterbitkan. Yang utama, berupa buku utuh, bukan kumpulan karangan adalah: 1) AGAMA KEADILAN; Risalah Zakat / Pajak dalam Islam; 2) Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan. Yang terakhir ini, pada tahun 2002, bahkan telah diterbitkan dalam versi Inggris berjudul “Islam & Women’s Reproductive Rights” oleh Penerbit Sisters in Islam, Kuala Lumpur, Malysia.
Kiprah Pemikiran
Yang paling menonjol dari Masdar F Mas’udi adalah kiprahnya di bidang pemikiran keagaman yang sering kali dianggap mengagetkan. Secara garis besar pemikiran Masdar ini dapat diidentifikasi dalam sebuah kerangka paradigmatik yang disebutnya Islam Pembebasan, Emansipatoris, atau al-Islam at-Taharruriy. Dari sudut visi dan akar keprihatinannya, Islam Taharruri ini memiliki karakter yang berbeda dengan kedua gerakan yang kini banyak dibicarakan orang, yakni Islam Liberal (Islib) maupun antitesanya Islam Fundamentalis (Isfund). Bahkan Islam Taharruri ini bisa dikatakan kritik terhadap kedua wacana atau gerakan Islam tersebut.
Sebagaimana diketahui Islib maupun Isfund mengambil fokus utamanya pada issu polarisasi Islam dan Barat. Islib seolah menyuarakan aspirasi dan nilai-nilai Barat ke dalam Islam, sementara Isfund justru hendak meneguhkan identitas Islam untuk melawan Barat. Maka pertengkaran antara keduanya pun banyak terjebak pada issu-issu seperti jilbab, kawin campur, aurat, jenggot, gamis, dan issu-issu sejenis yang berkisar pada perebutan identitas (syi’ar) Islam vs Barat.
Islam Taharruri, di lain pihak, ingin mengundang perhatian pada persoalan-persoalan riil keumatan – kerakyatan yang secara akut menghimpit lapisan besar masyarakat yang terpinggirkan, baik secara ekonomi, politik maupun budaya. Maka agenda yang diusung pun berbeda, yakni: pemberdayaan ekonomi rakyat, pendidikan yang merata dan murah, jaminan kesehatan dan kesejahteraan bagi rakyat banyak, pemberantasan korupsi serta penegakan hukum dan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government) yang memihak rakyat. Kata kuncinya adalah kemashlahatan orang banyak (mashalih arraiyah).
Bagi Masdar, Islam datang ke bumi bukanlah untuk kepentingan Allah (yang maha Kaya) maupun ajaran Islam itu sendiri (yang sudah sempurna). Islam adalah rahmat Allah bagi umat manusia untuk kemuliaan martabat manusia sendiri secara lahir-batin, jasmani-ruhani, personal-sosial. Oleh sebab itu, keberislaman, harus dibangun melalui empat tahap pembebasan: pertama %3; adalah kepedulian yang mendalam terhadap problem kemanusiaan; kedua, mendefinisikan akar problem kemanusian itu secara kritis; ketiga, merumuskan kerangka perubahan (transformasi); dan keempat, langkah-langkah praksis pembebasan itu sendiri. Dalam keseluruhan empat langkah keberislaman itu, Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, merupakan sumber inspirasi, motivasi dan petunjuk (guidence/ al-huda) yang tidak pernah kering. “Tanpa kerangka keberislaman seperti itu, rasanya sulit Islam bisa menjadi motor perubahan yang mempu membawa umat manusia keluar dari tata kehidupan yang semakin disesaki dengan kezaliman sekarang ini”, katanya.
Sejumlah gagasan orisinal (nyleneh?) telah muncul dari pikiran Masdar yang secara paradigmatik memang bertolak dari kepedulian mendalam terhadap problem-problem kemanusiaan dimaksud. Yang paling diseriusi adalah penafsirannya kembali atas ajaran ZAKAT yang tertuang dalam bukunya (1991) setebal 250-an halaman. Bertolak dari problem ketidakadilan menyeluruh yang diawali dari ketidakadilan ekonomi, Masdar berpendapat bahwa lebih dari sekedar ajaran sedekah karitatif yang tidak berdampak, zakat pada dasarnya adalah konsep etika sosial dan politik kenegaraan untuk keadilan. Pada tataran teknis, zakat adalah konsep perpajakan yang ada pada kewenangan negara/pemerintah untuk redistribusi pendapatan secara radikal agar supaya kesejahteraan tidak hanya berputar-putar di tangan orang-orang kaya saja. Kaila yakuuna dulatan bainal aghniya-a minkum (al-Hasyr: 9). Ashanaf delapan, menurut Masdar, adalah acuan penyusunan anggaran belanja negara, di pusat maupun daerrah) dengan pemihakan yang jelas dan terukur kepada kepentingan masyaralat luas, terutama yang lemah.
Menyusul kemudian, konsepnya yang tidak kalah kontroversial tentang “peninjauan kembali waktu pelaksaaan ibadah haji”. Titik tolaknya adalah keprihatinan yang mendalam atas terjadinya tragedi kemanusiaan Muaishim tahun 1992 dengan korban lebih dari 2000 jemaah yang mati mengenaskan karena terinjak-injak. Musibah itu dari tahun ke tahun sampai sekarang masih saja terjadi, akibat terbatasnya ruang (space) pelaksanaan ibadah haji yang semakin tidak seimbang dengan jumlah jemaah yang terus meningkat sampai 2 juta lebih. Untuk ini, Masdar menawarkan solusi tuntas, agar umat Islam kembali kepada ketentuan waktu pelaksanaan ibadah haji yang secara jelas (sharih) disediakan al-Qur’an, Al-hajju asyhurun ma’luumat/ bahwa waktu pelaksanaan ibadah haji adalah beberapa bulan yang sudah maklum (Al-Baqarah: 192). Yakni: Syawal, Dzul Qa’dah dan Dzul Hijjah. “Dengan kembali kepada ayat ini, maka 10 juta jemaah haji/tahun pun tidak perlu ada kesulitan”, katanya sambil meyakinkan bahwa dengan pertumbuhan jumlah umat Islam dan kesejahteraannya jemaah haji pasti akan terus berlipat ganda jumlahnya.
Dalam hal ini Masdar menolak anggapan telah mengabaikan hadits Nabi yang mengatakan, Al-hajju arafah (Puncak haji itu wuquf di Arafah) maupun hadits Khudzu ‘anni manasikakum (Ikuti aku tatacara hajimu). Menurutnya, hadits itu harus diamalkan tapi tidak boleh menganulir (ilgha) ayat Al-Baqarah: 192 yang begitu sharih dan jelas lebih tinggi kedudukannya. Caranya, ayat dan hadits-hadits tadi harus diacu sesuai dengan kapasitas masing-masing: Ayat “al-hajju asyhurun ma’lumat” diacu untuk patokan waktu, dalam arti hari-harinya; Hadits “al-hajju ‘arafah” diacu untuk tempat, bukan hari wuquf, dan hadits “khudzu anni manasikakum” diacu untuk tatacara, urut-urutan manasik dan waktu jam-jamnya.
Gagasan-gagasan nyleneh (orisinal ?) ini bagi Masdar sendiri ibarat pisau bermata dua: Di satu pihak membuat kalangan kyai sepuh NU waswas karena pikiran-pikiran itu terasa terlalu maju. Di lain pihak, membuat orang-orang diluar NU justru harus meninjau kembali tuduhan steretipe mereka bahwa NU hanyalah himpunan orang-orang jumud dan beku. Gagasan-gagasan seperti dilontarkan Masdar dan seniornya seperti Gus Dur dan Gus Mus, bahkan Kyai Sahal, justru membuktikan sebaliknya. Kebekuan yang mendera dunia pemikiran Islam selama ini tampaknya justru akan dicairkan oleh NU sendiri. Untuk ini Masdar berpegang pada garis Rasulullah saw, bahwa berbagai pamahaman boleh dikembangkan untuk memenuhi kemaslahatan manusia, asal jangan sampai menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang dihalakan: Almuslimuuna ala syuruthihim, illa syarthan ahalla haraman atau harrama halalan” (al-Hadits).
Tentang gagasan-gagasannya yang nyleneh itu, Masdar berujar, bahwa pada akhirnya terserah para ulama dan umat sendiri untuk menilai. “Jika dianggap lebih menjanjikan kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan nash, tentu suatu saat akan diterima. Tapi jika dibuktikan sebaliknya, ya ndak apa-apa, dan saya siap bertobat dan menariknya kembali”, katanya. Tapi diakui, bahwa yang paling dia berharap dipahami oleh umat dalam waktu dekat, adalah tafsirannya tentang zakat sebagai mandat negara untuk redistribusi kesejahteraan dan keadilan, terutama bagi rakyat miskin dan yang dilemahkan (mustadl’afiin).
Ke-NU-an dan Ke-Indonesia-an
Masdar berpendapat, bahwa “Almuslimuun al-Indonesiyyun kulluhum nahdliyyun, illa man aba/ Semua orang Islam Indoensia adalah NU, kecuali yang menolak”. Dalam pada itu, dalam pikiran Masdar, NU adalah inti Indonesia. Bukan saja kerana NU merupakan wadah untuk bagian terbesar umat Islam Indonesia. Akan tetapi dalam NU juga ada ke-Indonesia-an yang menyatu dengan jiwa ke-Islam-an. Singkatnya, NU adalah Islam Indonesia.
Ibarat kereta, katanya, Indonesia adalah kereta dengan 10 gerbong penumpangnya. Sembilan gerbong diantaranya gerbong umat Islam, dan 6 diantaranya adalah gerbong NU. Tesis ini memastikan, bahwa tidak ada Indonesia yang maju, tanpa umat Islam ikut maju; dan tidak ada umat Islam maju, kalau NU ditinggalkan di belakang, seperti yang terjadi sampai hari ini. Kenapa setelah lebih 30 tahun Orde Baru membangun tapi Indonesia tetap tertinggal dari negara-negara tetangga? Jawab Masdar tegas, “karena Orde Baru sengaja membiarkan NU tetap tertingal di belakang!”
Sementara itu, bagaimana pun Indonesia yang berpenduduk muslim terbesar di dunia ini, harus menjadi negara maju, bermartabat dan terhormat dimata dunia. Keharusan itu, menurut Masdar, hanya bisa dicapai kalau Indonesia berhasil membangun dirinya sebagai negara kebanggan dari dunia Islam di abad 21 modern ini. Inilah tantangan sejarah dan peradaban yang sungguh berat dan mulia bagi seluruh bangsa Indonesia dan warga NU khususnya.
Di dunia ini, kata Masdar, masing-masing umat agama dunia sudah memiliki negara kebanggan. Barat Eropa dan Amerika adalah kebanggaan umat Injil; Israel dengan segala cara ingin menjadi negara model bagi umat Taurat; Jepang dan Thailand, boleh diaku sebagai negara kebanggan umat Budha; dan China tengah tumbuh menjadi kebanggan umat Konghucu. Tapi, mana negara kebanggaan umat Islam?
Menurut keyakinan Masdar, ka’bah dan ibadah haji biar tetap di Makah dan makam Nabi tetap di Madinah. Akan tetapi Indonesia adalah yang paling layak menjadi negara model dan kebanggan dunia Islam di abad modern ini, karena beberapa alasan yang tidak dimiliki oleh negara-negara Islam lainnya: Pertama, penduduk muslimnya yang terbesar di dunia. Kedua, sumberdaya alamnya yang luar biasa kaya; Ketiga, letak strategis wilayahnya yang mempertemukan dan sekaligus menjadi gerbang masuk keluar lalu lintas berbagai benua. Keempat, akar budaya dan sejarah peradabannya. Kelima, yang sungguh penting, adalah kematangan demokrasi dan pluralismenya.
Mewujudkaan Indonesia sebagai negara kebanggan dunia Islam inilah letak tanggungjawab besar umat Islam Indonesia dan NU terutama. Tanggungjawab ini hanya bisa diwujudkan, bukan terutama dengan aktif memperebutkan kekusaan dengan menjaul murah umatnya. Tapi dengan memajukan tingkat keterdidikan, kecerdasan dan kesejahteraan umat dan bangsanya. Untuk itu, bagi Masdar, NU harus kembali dan istiqomah pada cita-cita awal dan sekaligus jatidirinya, yakni sebagai wadah keulamaan untuk memuliakan Islam dan umat manusia. Dan inti keulamaan sebagai essensi ke-NU-an, katanya, adalah wawasan keilmuan dan moralitas dalam amal perhidmatan nyata yang berkualitas untuk umat dan bangsanya.
Pengalaman Organisasi
Pengalaman organisasi Masdar F Masudi diawali ketika tahun 1972 dipilih sebagai ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Krapyak, Yogyakarta, sampai dengan 1974. Selanjutnya pada tahun 1976 terpilih sebagai Sekjen Dewan Mahasiswa IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sampai dengan 1978. Sebagai aktivis mahasiswa, Masdar pernah ditahan oleh Penguasa Orde Baru bersama 9 tokoh aktivis mahasiswa lainnya di markas Pomdam Jawa Tengah, Semarang selama 5 bulan lebih. Penahanan tanpa peradilan itu dilakukan karena ‘dosa’ memimpin demo anti korupsi menjelang Sidang Umum MPR 1978. Tahun 1982, setalah hijrah di Jakarta, Masdar dipilih sebagai Ketua I Pengurus Besar PMII periode 1982 – 1987 mendampingi Muhyidin Arubusman sebagai Ketua Umum. Selesai kuliah, tahun 1980 Masdar hijrah ke Jakarta dan bekerja untuk Lembaga Missi Islam NU sambil menjadi wartawan di beberapa mass media ibu kota. Tahun 1985, sehabis muktamar Situbondo, bersama dengan K. Irfan Zidni, Masdar ditunjuk sebagai asisten Ketua Umum (Gus Dur) dan Rois Am dibidang Pengembangan Pemikiran Keagamaan.
Sebagai kordinator program P3M ( Prhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat), Masdar sempat menerbitkan Jurnal PESANTREN, yang pertama dan satu-satunya jurnal ilmiah Islam yang terbit antara tahun 1984 – 1990. Di lain pihak, didukung oleh Rabitah Ma’ahid Islami (RMI) dibawah duet kepemimpinan (alm) KH. Imran Hamzah dan (alm) KH. Wahid Zaini, Masdar merintis berbagai kegiatan kajian khazanah keislaman Salaf melalui berbagai halqah. Dimulai dari halqah Watucongol tahun 1989 dengan tema “Memahami Kitab Kuning secara Kontekstual”, kegiatan itu terus bergulir di berbagai daerah dengan keikut sertaan para kyai baik yang sepuh maupun yang muda-muda. Salah satau diantara out putnya yang monumental adalah rumusan Metode Pengambilan Hukum yang menjadi keputusan Munas NU Lampung 1992.
Sejak 4 tahun terakhir Masdar F Mas’udi, yang sempat kuliah Program Filsafat di S-2 ini, juga membina pesantren di daerah Sukabumi, persisnya pesantren Al-Bayan, di kampung Cikiwul, Pancoran Mas, Cibadak, Sukabumi. Dengan program pendidikan formal utamanya SMA, sudah tiga angkatan diluluskan dengan prestasi akademikin yang unggul sesuai dengan namanya. Yakni rata-rata 95 persen lulusannya diterima di Perguruan Tinggi Negeri terbaik. Mulai tahun 2004 merintis cabang di Depok, Bogor, dengan program yang sama.
Kini selain sebagai Katib Syuriah PBNU, Masdar F Mas’udi aktif di : P3M sebagai ketua/direktur utama; di Komisi Ombudsman Nasional sebagai Anggota; dan di Dewan Etik ICW (Indonesian Corruption Wacth) sebagai anggota
Namanya belakangan semakin santer dibicarakan, ketika Rais Aam Syuriah PBNU KH Sahal Mahfudz lewat Qarar Syuriah tanggal 16 Mei 2004 di Rembang Jawa Tengah lalu menunjuknya sebagai pelaksana harian (PLH) PBNU menggantikan KH Hasyim Muzadi yang sementara non aktif karena menjadi kandidat capres PDIP.
Menurut sebuah sumber di Syuriah, kenapa yang ditunjuk sebagai PLH bukan dari jajaran Tanfidzyah, karena untuk mengemban peran Ketum PBNU, minimal harus memenuhi dua syarat: Pertama secara politik netral, bukan partisan. Kedua, memiliki kapasitas keilmuan agama. Ia harus mampu menjadi jubir NU sebagai Organisasi Keulamaan terbesar. Masdar, kata sumber itu, memenuhi kedua syarat yang dimaksud.
Keputusan ini tentu saja menyimpan “bola panas” baik untuk dirinya dan untuk NU secara institusi. Mau kemana arah NU dalam pilpres ketika itu, adalah pilihan sulit. Tarik menarik kepentingan baik ditubuh NU sendiri maupun dengan kekuatan politik di luar NU menjadikan NU dalam posisi dilematis. Namun, dengan ketenangan dan nalar kepemimpinannya tokoh yang terkenal dengan dua bukunya Agama Keadilan, Risalah Zakat [Pajak] Dalam Islam (1991), dan Islam dan Hak-Hak Reproduksi Wanita (1996) sanggup melewati masa transisi itu sehingga dalam pemilu pilpres pertama dan kedua NU secara institusi tetap netral.
Masdar yang ketika itu menjabat Wakil Katib Syuriah PBNU, mengakui serba dilematis, tapi keiginan untuk membangun kembali NU sebagai kekuatan moral bangsa, bukan sebagai kekuatan politik menjadi “mainstrem” gerakannya, karena NU adalah organisasi keulamaan yang kekuatan intinya pada otoritas moral. Keinginan dan semangat itulah yang membuatnya tetap konsisten menjaga “track” NU sesuai mandatnya untuk tidak dijadikan “kendaraan politik” sesaat. Tetapi, dalam situasi dilematis itu Masdar pun mengakui gamang dalam menghadapi pilihan-pilihan kebijakan ditengan situasi genting itu, dan yang terpenting, kata Masdar adalah bagaimana NU secara institusi selamat dari tarik menarik kekuatan politik dan tetap bersikap netral.
Keberhasilan mengawal NU pada masa transisi tersebut menjadi investasi bagi Masdar untuk dicalonkan sebagai ketua umum PBNU kelak, setidaknya ada suara di bawah yang menginginkan perubahan menginginkan dirinya menjabat ketua umum PBNU. Hal itu bukan semata-mata instan, tetapi tokoh yang terkenal sebagai sosok lokomotif pembaharu dalam tubuh NU ini sebelumnya dikenal kritis, analitis, progresif, dan kadang kala mengagetkan.
Miliki “Trah” Kyai
Masdar lahir dari ibunda Hj. Hasanah, di dusun Jombor, Cipete, Cilongok, Purwokerto%, tahun 1954. Ayahandanya, Mas’udi bin Abdurrahman, adalah seorang kyai masyarakat melalui kegiatan ta’lim dari kampung ke kampung. Sampai dengan kakeknya, Kyai Abdurrahman, Jombor dikenal dengan pesantren salafnya yang telah dirintis oleh moyangnya, Mbah Abdussomad yang makamnya sampai sekarang masih selalu diziarahi oleh masyarakat Islam Banyumas.
Tamat sekolah Dasar yang diselesaikannya selama 5 tahun, Masdar langsung dikirim ayahnya ke Pesantren salaf di Tegalrejo, Magelang, di bawah asuhan Mbah Kyai Khudlori. Tiga tahun di Tegalrejo, Masdar telah menamatkan dan menghafalkan Alfiyah Ibnu Aqil. Selanjutnya pindah ke Pesantren Krapyak, Yogyakarta berguru kepada Mbah Kyai Ali Maksoem, Rois Am PBNU tahun 1988 – 1999. Meskipun dari Tegalrejo baru menyelesaikan pendidikan setara dengan klas 3 Tsanawiyah, di Krapyak Masdar langsung diterima di kelas 3 Aliyah.
Tahun 1970, selesai Aliyah, Masdar dinasehati oleh Mbah Ali untuk tidak langsung ke IAIN, melainkan untuk ngajar dan menjadi asisten pribadi Kyai terutama dalam tugas-tugas beliau sebagai dosen luar biasa IAIN Sunan Kalijaga. “Saya sering ditugasi oleh beliau untuk membacakan skripsi calon-calon sarjana IAIN dan membuat pertanyaan-pertanyaan yang relevan untuk diujikan”, katanya. Dalam kapasitasnya sebagai aspri inilah Masdar memperoleh kesempatan langka untuk memanfaatkan perpustakaan pribadi Mbah Ali yang berisi kitab-kitab pilihan baik yang salaf (klasik) maupun yang kholaf (modern).
Tahun 1972, sambil tetap tinggal dan mengajar di Pesantren Krapyak, Masdar melanjutkan studi di Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, jurusan Tafsir-Hadits. Di masjid Jami’ IAIN, Masdar sempat menggelar tradisi baru pengajian kitab kuning dengan mem-balah (mengajar) Alfiyah untuk kalangan mahasiswa.
Berbagai seminar ilmiyah telah diikutinya sebagai pembicara mewakili sudut pandang Islam, baik dalam maupun luar negeri. Antara lain, di Manila dan Mindanau (Philipina) di Kuala Lumpur (Malaysia), di Singapura, di Kairo (Mesir), Sidney (Australia), Belanda dan Denmark. Pernah mengadakan kunjungan di pusat-psat keagamaan di Amerika selama 5 pekan, tahun 1986.
Berbagai karya ilmiyah berupa makalah, artikel dan juga buku telah berhasil diterbitkan. Yang utama, berupa buku utuh, bukan kumpulan karangan adalah: 1) AGAMA KEADILAN; Risalah Zakat / Pajak dalam Islam; 2) Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan. Yang terakhir ini, pada tahun 2002, bahkan telah diterbitkan dalam versi Inggris berjudul “Islam & Women’s Reproductive Rights” oleh Penerbit Sisters in Islam, Kuala Lumpur, Malysia.
Kiprah Pemikiran
Yang paling menonjol dari Masdar F Mas’udi adalah kiprahnya di bidang pemikiran keagaman yang sering kali dianggap mengagetkan. Secara garis besar pemikiran Masdar ini dapat diidentifikasi dalam sebuah kerangka paradigmatik yang disebutnya Islam Pembebasan, Emansipatoris, atau al-Islam at-Taharruriy. Dari sudut visi dan akar keprihatinannya, Islam Taharruri ini memiliki karakter yang berbeda dengan kedua gerakan yang kini banyak dibicarakan orang, yakni Islam Liberal (Islib) maupun antitesanya Islam Fundamentalis (Isfund). Bahkan Islam Taharruri ini bisa dikatakan kritik terhadap kedua wacana atau gerakan Islam tersebut.
Sebagaimana diketahui Islib maupun Isfund mengambil fokus utamanya pada issu polarisasi Islam dan Barat. Islib seolah menyuarakan aspirasi dan nilai-nilai Barat ke dalam Islam, sementara Isfund justru hendak meneguhkan identitas Islam untuk melawan Barat. Maka pertengkaran antara keduanya pun banyak terjebak pada issu-issu seperti jilbab, kawin campur, aurat, jenggot, gamis, dan issu-issu sejenis yang berkisar pada perebutan identitas (syi’ar) Islam vs Barat.
Islam Taharruri, di lain pihak, ingin mengundang perhatian pada persoalan-persoalan riil keumatan – kerakyatan yang secara akut menghimpit lapisan besar masyarakat yang terpinggirkan, baik secara ekonomi, politik maupun budaya. Maka agenda yang diusung pun berbeda, yakni: pemberdayaan ekonomi rakyat, pendidikan yang merata dan murah, jaminan kesehatan dan kesejahteraan bagi rakyat banyak, pemberantasan korupsi serta penegakan hukum dan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government) yang memihak rakyat. Kata kuncinya adalah kemashlahatan orang banyak (mashalih arraiyah).
Bagi Masdar, Islam datang ke bumi bukanlah untuk kepentingan Allah (yang maha Kaya) maupun ajaran Islam itu sendiri (yang sudah sempurna). Islam adalah rahmat Allah bagi umat manusia untuk kemuliaan martabat manusia sendiri secara lahir-batin, jasmani-ruhani, personal-sosial. Oleh sebab itu, keberislaman, harus dibangun melalui empat tahap pembebasan: pertama %3; adalah kepedulian yang mendalam terhadap problem kemanusiaan; kedua, mendefinisikan akar problem kemanusian itu secara kritis; ketiga, merumuskan kerangka perubahan (transformasi); dan keempat, langkah-langkah praksis pembebasan itu sendiri. Dalam keseluruhan empat langkah keberislaman itu, Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, merupakan sumber inspirasi, motivasi dan petunjuk (guidence/ al-huda) yang tidak pernah kering. “Tanpa kerangka keberislaman seperti itu, rasanya sulit Islam bisa menjadi motor perubahan yang mempu membawa umat manusia keluar dari tata kehidupan yang semakin disesaki dengan kezaliman sekarang ini”, katanya.
Sejumlah gagasan orisinal (nyleneh?) telah muncul dari pikiran Masdar yang secara paradigmatik memang bertolak dari kepedulian mendalam terhadap problem-problem kemanusiaan dimaksud. Yang paling diseriusi adalah penafsirannya kembali atas ajaran ZAKAT yang tertuang dalam bukunya (1991) setebal 250-an halaman. Bertolak dari problem ketidakadilan menyeluruh yang diawali dari ketidakadilan ekonomi, Masdar berpendapat bahwa lebih dari sekedar ajaran sedekah karitatif yang tidak berdampak, zakat pada dasarnya adalah konsep etika sosial dan politik kenegaraan untuk keadilan. Pada tataran teknis, zakat adalah konsep perpajakan yang ada pada kewenangan negara/pemerintah untuk redistribusi pendapatan secara radikal agar supaya kesejahteraan tidak hanya berputar-putar di tangan orang-orang kaya saja. Kaila yakuuna dulatan bainal aghniya-a minkum (al-Hasyr: 9). Ashanaf delapan, menurut Masdar, adalah acuan penyusunan anggaran belanja negara, di pusat maupun daerrah) dengan pemihakan yang jelas dan terukur kepada kepentingan masyaralat luas, terutama yang lemah.
Menyusul kemudian, konsepnya yang tidak kalah kontroversial tentang “peninjauan kembali waktu pelaksaaan ibadah haji”. Titik tolaknya adalah keprihatinan yang mendalam atas terjadinya tragedi kemanusiaan Muaishim tahun 1992 dengan korban lebih dari 2000 jemaah yang mati mengenaskan karena terinjak-injak. Musibah itu dari tahun ke tahun sampai sekarang masih saja terjadi, akibat terbatasnya ruang (space) pelaksanaan ibadah haji yang semakin tidak seimbang dengan jumlah jemaah yang terus meningkat sampai 2 juta lebih. Untuk ini, Masdar menawarkan solusi tuntas, agar umat Islam kembali kepada ketentuan waktu pelaksanaan ibadah haji yang secara jelas (sharih) disediakan al-Qur’an, Al-hajju asyhurun ma’luumat/ bahwa waktu pelaksanaan ibadah haji adalah beberapa bulan yang sudah maklum (Al-Baqarah: 192). Yakni: Syawal, Dzul Qa’dah dan Dzul Hijjah. “Dengan kembali kepada ayat ini, maka 10 juta jemaah haji/tahun pun tidak perlu ada kesulitan”, katanya sambil meyakinkan bahwa dengan pertumbuhan jumlah umat Islam dan kesejahteraannya jemaah haji pasti akan terus berlipat ganda jumlahnya.
Dalam hal ini Masdar menolak anggapan telah mengabaikan hadits Nabi yang mengatakan, Al-hajju arafah (Puncak haji itu wuquf di Arafah) maupun hadits Khudzu ‘anni manasikakum (Ikuti aku tatacara hajimu). Menurutnya, hadits itu harus diamalkan tapi tidak boleh menganulir (ilgha) ayat Al-Baqarah: 192 yang begitu sharih dan jelas lebih tinggi kedudukannya. Caranya, ayat dan hadits-hadits tadi harus diacu sesuai dengan kapasitas masing-masing: Ayat “al-hajju asyhurun ma’lumat” diacu untuk patokan waktu, dalam arti hari-harinya; Hadits “al-hajju ‘arafah” diacu untuk tempat, bukan hari wuquf, dan hadits “khudzu anni manasikakum” diacu untuk tatacara, urut-urutan manasik dan waktu jam-jamnya.
Gagasan-gagasan nyleneh (orisinal ?) ini bagi Masdar sendiri ibarat pisau bermata dua: Di satu pihak membuat kalangan kyai sepuh NU waswas karena pikiran-pikiran itu terasa terlalu maju. Di lain pihak, membuat orang-orang diluar NU justru harus meninjau kembali tuduhan steretipe mereka bahwa NU hanyalah himpunan orang-orang jumud dan beku. Gagasan-gagasan seperti dilontarkan Masdar dan seniornya seperti Gus Dur dan Gus Mus, bahkan Kyai Sahal, justru membuktikan sebaliknya. Kebekuan yang mendera dunia pemikiran Islam selama ini tampaknya justru akan dicairkan oleh NU sendiri. Untuk ini Masdar berpegang pada garis Rasulullah saw, bahwa berbagai pamahaman boleh dikembangkan untuk memenuhi kemaslahatan manusia, asal jangan sampai menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang dihalakan: Almuslimuuna ala syuruthihim, illa syarthan ahalla haraman atau harrama halalan” (al-Hadits).
Tentang gagasan-gagasannya yang nyleneh itu, Masdar berujar, bahwa pada akhirnya terserah para ulama dan umat sendiri untuk menilai. “Jika dianggap lebih menjanjikan kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan nash, tentu suatu saat akan diterima. Tapi jika dibuktikan sebaliknya, ya ndak apa-apa, dan saya siap bertobat dan menariknya kembali”, katanya. Tapi diakui, bahwa yang paling dia berharap dipahami oleh umat dalam waktu dekat, adalah tafsirannya tentang zakat sebagai mandat negara untuk redistribusi kesejahteraan dan keadilan, terutama bagi rakyat miskin dan yang dilemahkan (mustadl’afiin).
Ke-NU-an dan Ke-Indonesia-an
Masdar berpendapat, bahwa “Almuslimuun al-Indonesiyyun kulluhum nahdliyyun, illa man aba/ Semua orang Islam Indoensia adalah NU, kecuali yang menolak”. Dalam pada itu, dalam pikiran Masdar, NU adalah inti Indonesia. Bukan saja kerana NU merupakan wadah untuk bagian terbesar umat Islam Indonesia. Akan tetapi dalam NU juga ada ke-Indonesia-an yang menyatu dengan jiwa ke-Islam-an. Singkatnya, NU adalah Islam Indonesia.
Ibarat kereta, katanya, Indonesia adalah kereta dengan 10 gerbong penumpangnya. Sembilan gerbong diantaranya gerbong umat Islam, dan 6 diantaranya adalah gerbong NU. Tesis ini memastikan, bahwa tidak ada Indonesia yang maju, tanpa umat Islam ikut maju; dan tidak ada umat Islam maju, kalau NU ditinggalkan di belakang, seperti yang terjadi sampai hari ini. Kenapa setelah lebih 30 tahun Orde Baru membangun tapi Indonesia tetap tertinggal dari negara-negara tetangga? Jawab Masdar tegas, “karena Orde Baru sengaja membiarkan NU tetap tertingal di belakang!”
Sementara itu, bagaimana pun Indonesia yang berpenduduk muslim terbesar di dunia ini, harus menjadi negara maju, bermartabat dan terhormat dimata dunia. Keharusan itu, menurut Masdar, hanya bisa dicapai kalau Indonesia berhasil membangun dirinya sebagai negara kebanggan dari dunia Islam di abad 21 modern ini. Inilah tantangan sejarah dan peradaban yang sungguh berat dan mulia bagi seluruh bangsa Indonesia dan warga NU khususnya.
Di dunia ini, kata Masdar, masing-masing umat agama dunia sudah memiliki negara kebanggan. Barat Eropa dan Amerika adalah kebanggaan umat Injil; Israel dengan segala cara ingin menjadi negara model bagi umat Taurat; Jepang dan Thailand, boleh diaku sebagai negara kebanggan umat Budha; dan China tengah tumbuh menjadi kebanggan umat Konghucu. Tapi, mana negara kebanggaan umat Islam?
Menurut keyakinan Masdar, ka’bah dan ibadah haji biar tetap di Makah dan makam Nabi tetap di Madinah. Akan tetapi Indonesia adalah yang paling layak menjadi negara model dan kebanggan dunia Islam di abad modern ini, karena beberapa alasan yang tidak dimiliki oleh negara-negara Islam lainnya: Pertama, penduduk muslimnya yang terbesar di dunia. Kedua, sumberdaya alamnya yang luar biasa kaya; Ketiga, letak strategis wilayahnya yang mempertemukan dan sekaligus menjadi gerbang masuk keluar lalu lintas berbagai benua. Keempat, akar budaya dan sejarah peradabannya. Kelima, yang sungguh penting, adalah kematangan demokrasi dan pluralismenya.
Mewujudkaan Indonesia sebagai negara kebanggan dunia Islam inilah letak tanggungjawab besar umat Islam Indonesia dan NU terutama. Tanggungjawab ini hanya bisa diwujudkan, bukan terutama dengan aktif memperebutkan kekusaan dengan menjaul murah umatnya. Tapi dengan memajukan tingkat keterdidikan, kecerdasan dan kesejahteraan umat dan bangsanya. Untuk itu, bagi Masdar, NU harus kembali dan istiqomah pada cita-cita awal dan sekaligus jatidirinya, yakni sebagai wadah keulamaan untuk memuliakan Islam dan umat manusia. Dan inti keulamaan sebagai essensi ke-NU-an, katanya, adalah wawasan keilmuan dan moralitas dalam amal perhidmatan nyata yang berkualitas untuk umat dan bangsanya.
Pengalaman Organisasi
Pengalaman organisasi Masdar F Masudi diawali ketika tahun 1972 dipilih sebagai ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Krapyak, Yogyakarta, sampai dengan 1974. Selanjutnya pada tahun 1976 terpilih sebagai Sekjen Dewan Mahasiswa IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sampai dengan 1978. Sebagai aktivis mahasiswa, Masdar pernah ditahan oleh Penguasa Orde Baru bersama 9 tokoh aktivis mahasiswa lainnya di markas Pomdam Jawa Tengah, Semarang selama 5 bulan lebih. Penahanan tanpa peradilan itu dilakukan karena ‘dosa’ memimpin demo anti korupsi menjelang Sidang Umum MPR 1978. Tahun 1982, setalah hijrah di Jakarta, Masdar dipilih sebagai Ketua I Pengurus Besar PMII periode 1982 – 1987 mendampingi Muhyidin Arubusman sebagai Ketua Umum. Selesai kuliah, tahun 1980 Masdar hijrah ke Jakarta dan bekerja untuk Lembaga Missi Islam NU sambil menjadi wartawan di beberapa mass media ibu kota. Tahun 1985, sehabis muktamar Situbondo, bersama dengan K. Irfan Zidni, Masdar ditunjuk sebagai asisten Ketua Umum (Gus Dur) dan Rois Am dibidang Pengembangan Pemikiran Keagamaan.
Sebagai kordinator program P3M ( Prhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat), Masdar sempat menerbitkan Jurnal PESANTREN, yang pertama dan satu-satunya jurnal ilmiah Islam yang terbit antara tahun 1984 – 1990. Di lain pihak, didukung oleh Rabitah Ma’ahid Islami (RMI) dibawah duet kepemimpinan (alm) KH. Imran Hamzah dan (alm) KH. Wahid Zaini, Masdar merintis berbagai kegiatan kajian khazanah keislaman Salaf melalui berbagai halqah. Dimulai dari halqah Watucongol tahun 1989 dengan tema “Memahami Kitab Kuning secara Kontekstual”, kegiatan itu terus bergulir di berbagai daerah dengan keikut sertaan para kyai baik yang sepuh maupun yang muda-muda. Salah satau diantara out putnya yang monumental adalah rumusan Metode Pengambilan Hukum yang menjadi keputusan Munas NU Lampung 1992.
Sejak 4 tahun terakhir Masdar F Mas’udi, yang sempat kuliah Program Filsafat di S-2 ini, juga membina pesantren di daerah Sukabumi, persisnya pesantren Al-Bayan, di kampung Cikiwul, Pancoran Mas, Cibadak, Sukabumi. Dengan program pendidikan formal utamanya SMA, sudah tiga angkatan diluluskan dengan prestasi akademikin yang unggul sesuai dengan namanya. Yakni rata-rata 95 persen lulusannya diterima di Perguruan Tinggi Negeri terbaik. Mulai tahun 2004 merintis cabang di Depok, Bogor, dengan program yang sama.
Kini selain sebagai Katib Syuriah PBNU, Masdar F Mas’udi aktif di : P3M sebagai ketua/direktur utama; di Komisi Ombudsman Nasional sebagai Anggota; dan di Dewan Etik ICW (Indonesian Corruption Wacth) sebagai anggota
www.ucapantahunbaru.blogspot.com